Selasa, 21 April 2015

Hendrar Prihadi: Sudah Nggak Zamannya Suap-suapan

Wali Kota Hendrar Prihadi menerima penghargaan Gratifikasi Award dari KPK, Selasa (9/12). Foto Metrosemarang

SEMARANG – Kinerja Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dalam mendukung antikorupsi di pemerintahannya mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi rasuah tersebut, memberikan penghargaan bertitel gratifikasi award.
Penghargaan itu merupakan kali kedua diterima oleh wali kota Semarang. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyerahkan penghargaan itu di Graha Sabha Pramana, UGM Yogyakarta, pada event festival antikorupsi 2014, Selasa (9/12).
Penghargaan dilakukan atas konsistensi wali kota dalam melaporkan gratifikasi ke KPK. Melalui penghargaan tersebut, dia dianggap sebagai kepala daerah yang melaporkan gratifikasi terbanyak selama tahun 2014.
Keaktifannya dalam mendukung antikorupsi tersebut dibuktikan dengan melaporkan sejumlah pemberian kepadanya, serta melaporkan hasil kekayaannya yang diperoleh selama menjabat sebagai Wali Kota Semarang.
Usai menerima trofi dan piagam tersebut, Hendi, panggilan akrab wali kota, menyebutkan bahwa apa yang diterimanya semata-mata untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan, serta bekerja sama dengan Inspektorat dalam hal pelaporan.
‘’Kami berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi di antaranya dengan melaporkan apa yang sekiranya tidak wajar kepada KPK melalui Inspektorat,’’ katanya.
Dia juga kerap menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan hal yang sama. ‘’Kepala SKPD sudah sering saya ingatkan untuk melaporkan apabila ada pemberian dari siapapun. Sudah gak ada zamannya lagi suap-suapan,’’ tegasnya.
Terakhir dia menyerahkan barang berupa bingkisan parcel Lebaran, Natal dan Tahun Baru 2014 dari masyarakat ke KPK. Semuanya ada 16 jenis barang diduga gratifikasi bernilai jutaan rupiah. Selain parcel juga barang berbentuk makanan.
Kepala Inspektorat Kota Semarang Cahyo Bintarum mengatakan, barang-barang diduga gratifikasi itu diserahkan ke Dirjen Kekayaan Negara. Selanjutnya dilelang dan uangnya dimasukkan kas negara. Jumlah gratifikasi tahun ini turun sekitar 30% dari tahun sebelumnya.
‘’Rata-rata pemberian diduga gratifikasi itu diberikan saat moment Lebaran, dalam bentuk parcel, makanan dan barang. Selain wali kota juga ditujukan ke sekda dan pejabat lain,’’ ujarnya.
Barang-barang gratifikasi yang diserahkan ke KPK itu antara lain seperti satu set coffee maker senilai Rp 1,5 juta, keramik senilai Rp 2 juta, suvenir senilai Rp 800.000, parcel senilai Rp 1,5 juta, kain bantal  Rp 450.000, hingga sprei senilai Rp 200.000

Sumber: MetroSemarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar